- SKCK tak perlu lagi diambil ke kantor polisi mulai 2027, Polri siapkan 10 unit mesin anjungan cetak mandiri di Jakarta tahap uji coba awal.
- Cara baru: ajukan SKCK online via Super Apps Polri, dapat barcode otomatis, scan di mesin anjungan, SKCK tercetak otomatis tanpa bantuan petugas.
- Brigjen Pol Achmad Ibrahim sebut masih matangkan jaringan, infrastruktur dan integrasi data, sistem diklaim cegah pungli dan pangkas antrean.
JAKARTA, Infonelur.com – SKCK tak perlu lagi diambil ke kantor polisi mulai 2027, Polri menyiapkan layanan pencetakan SKCK secara mandiri melalui mesin anjungan yang akan diuji coba pada 2027.
Program tersebut diawali dengan penyediaan 10 unit mesin anjungan di Jakarta untuk mempermudah proses penerbitan SKCK bagi masyarakat.
Layanan baru ini menjadi bagian dari transformasi digital Polri. Melalui sistem ini, pemohon cukup mengajukan SKCK secara daring tanpa perlu kembali ke kantor polisi untuk mengambil dokumen fisik.
Setelah permohonan diproses, sistem akan menerbitkan barcode sebagai akses pencetakan.
10 Mesin Anjungan SKCK Diuji Coba di Jakarta 2027
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah mengajukan permohonan secara online.
Polri menyiapkan layanan pencetakan SKCK secara mandiri melalui mesin anjungan.
Layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah proses penerbitan SKCK bagi masyarakat.
Tahap awal, Polri menyediakan 10 unit mesin anjungan di Jakarta sebelum diperluas ke berbagai daerah.
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Pol Achmad Ibrahim, mengatakan penerapan mesin anjungan masih dalam tahap persiapan.
Sejumlah aspek yang masih dimatangkan meliputi jaringan internet, infrastruktur pendukung, hingga kebutuhan teknis lainnya.
Jika hasil uji coba berjalan baik, Polri berencana memperluas layanan ke berbagai daerah.
Fokus persiapan saat ini adalah memastikan jaringan stabil dan mesin siap digunakan masyarakat.
Cara Cetak Mandiri SKCK Lewat Super Apps Polri dan Barcode
Menurut Achmad, sistem SKCK mandiri nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi Super Apps Polri.
Masyarakat cukup mengisi seluruh data yang dibutuhkan melalui layanan SKCK online.
Setelah proses administrasi selesai, barcode akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
Barcode itulah yang digunakan untuk mencetak SKCK melalui mesin anjungan tanpa bantuan petugas.
Berikut tahapan pencetakan SKCK secara mandiri yang telah disiapkan Polri:
- Mengajukan permohonan SKCK melalui layanan online,
- Melengkapi data dan persyaratan yang diminta sistem,
- Mendapatkan barcode setelah pengajuan selesai diproses.
- Selanjutnya, mendatangi mesin anjungan pencetak SKCK, memindai barcode pada mesin, dan SKCK tercetak secara otomatis.
Proses ini tidak memerlukan interaksi langsung dengan petugas di loket.
Syarat SKCK Online dan Manfaat Cegah Pungli
Polri belum mengumumkan persyaratan baru khusus untuk layanan anjungan tersebut.
Namun, pemohon tetap wajib memenuhi syarat pembuatan SKCK yang berlaku dalam sistem online.
Seluruh data identitas dan dokumen pendukung harus diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah verifikasi selesai, barcode pencetakan akan diterbitkan oleh sistem.
Selain mempercepat pelayanan, sistem ini juga diklaim dapat mengurangi potensi pungutan liar atau pungli.
Polri menilai berkurangnya interaksi langsung antara pemohon dan petugas dapat mempersempit peluang terjadinya praktik tersebut.
Sistem digital juga diharapkan mampu mengurangi antrean masyarakat di kantor pelayanan SKCK.
Dengan proses yang lebih sederhana, waktu pengurusan dokumen dapat menjadi lebih efisien.
Di sisi lain, Polri juga tengah menyiapkan integrasi layanan SKCK dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Pengembangan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak perlu berulang kali mengisi data yang sama saat mengakses layanan publik lainnya.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, layanan SKCK cetak mandiri akan mulai diuji coba pada 2027.
Ikuti terus update layanan SKCK cetak mandiri 2027 dan syarat terbaru hanya di infonelur.com!***