- Bawaslu Mengaku Tak Ikut Verifikasi: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut tak diinformasikan terkait proses penyetaraan ijazah ke Diknas.
- Akses Dibatasi KPU: Bawaslu dilarang membawa ponsel dan kamera saat memasuki ruangan verifikasi dokumen di KPU.
- Protes & Layangkan Aduan Etik: Pembatasan akses pengawasan tersebut telah diprotes resmi dan dilaporkan ke aduan kode etik.
JAKARTA, Infonelur.com – Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan verifikasi syarat pendidikan dan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam proses verifikasi syarat pendidikan tersebut lantaran tidak mendapatkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan tersebut mengemuka setelah Hakim MK Saldi Isra mencecar pengawasan Bawaslu mengenai keterpenuhan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hakim menagih kejelasan peran pengawasan serta ada atau tidaknya keberatan yang diajukan Bawaslu saat ketentuan syarat mengalami perubahan.
Penjelasan Lengkap Bawaslu Saat Dicecar Hakim MK
Menjawab pertanyaan tajam dari Hakim MK, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan klarifikasi mendalam mengenai kronologi pengawasan yang mereka lakukan di lapangan.
Pihaknya menegaskan bukan berarti tidak ada pengawasan sama sekali, melainkan terdapat kendala akses dan informasi yang membuat Bawaslu tak bisa mengawal penuh.
Berikut poin-poin utama jawaban Bawaslu di hadapan majelis hakim MK:
- Absen Verifikasi ke Diknas: Bawaslu tidak hadir ke Kementerian Pendidikan (Diknas) untuk mengawal proses penyetaraan ijazah Gibran karena tidak menerima informasi mengenai jadwal proses tersebut.
- Akses Masuk Dibatasi KPU: Kendati sempat diberikan akses masuk ke ruangan verifikasi dokumen, KPU melarang jajaran Bawaslu membawa perangkat komunikasi seperti handphone maupun kamera.
- Protes dan Layangkan Aduan Etik: Bawaslu telah melayangkan protes keras atas tindakan pembatasan ruang gerak pengawasan tersebut dan melanjutkannya dengan aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU.
KPU Akui Hanya Mengandalkan Surat Keterangan
Dalam persidangan yang sama, terungkap fakta tambahan terkait prosedur perifikasi yang dijalankan oleh KPU.
Pihak KPU mengakui bahwa mereka tidak mendatangi atau melakukan verifikasi faktual secara langsung ke Kementerian Pendidikan.
KPU menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas pencalonan tersebut sepenuhnya mengandalkan dokumen dan surat keterangan resmi yang diterima dari pihak calon.
Hakim MK pun terus mendalami mekanisme pengawasan ini untuk memastikan validitas dan akuntabilitas seluruh proses tahapan pemilu.
Pengawasan Pencalonan Tetap Berjalan Meski Terkendala
Bawaslu menegaskan kembali di hadapan sidang MK bahwa fungsi pengawasan terhadap pencalonan tetap diupayakan secara maksimal.
Namun, keterbatasan akses informasi dan aturan internal penyelenggara membuat ruang gerak pengawasan terhadap syarat pendidikan menjadi terbatas.
Fakta-fakta persidangan ini menjadi perhatian publik dalam menilai transparansi penyelenggaraan sengketa hasil dan proses pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Pantau terus perkembangan sidang MK, berita hukum terkini, dan kabar politik nasional terpercaya hanya di Infonelur.com!***