- Pemkab Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri dan Komjak RI untuk penyuluhan hukum ASN.
- Bupati Paramitha Widya Kusuma menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran daerah.
- Sanksi administratif dikedepankan bagi pelanggaran tanpa unsur kesengajaan (mens rea).
INFONELUR.COM, BREBES - Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah tegas dalam upaya reformasi birokrasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) di Pendopo Kabupaten Brebes, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menggembleng integritas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes.
Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanah rakyat.
Komitmen Bupati Brebes terhadap Integritas
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi yang tidak bisa ditawar bagi seorang abdi negara.
Ia pun mengingatkan bahwa seluruh dana yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
"Integritas tidak bisa ditawar. Pengawasan juga tidak bisa ditawar. Jika ada yang bermain-main dengan anggaran, saya tidak akan menutup mata, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan," ujar Paramitha dengan tegas sebagaimana dilansir dari PanturaNews.
Jangan Takut Berinovasi Selama Sesuai Aturan
Meski mengedepankan pengawasan ketat, Bupati Paramitha juga berpesan kepada para ASN agar tidak takut dalam mengambil keputusan atau mengeksekusi program pembangunan.
Ia membedakan antara rasa takut terhadap pemeriksaan hukum dengan keraguan dalam bekerja.
"Takut melanggar hukum itu benar. Tapi takut mengambil keputusan itu keliru. Yang perlu dihindari bukan pemeriksaan, melainkan niat yang salah seperti manipulasi dan keuntungan pribadi," tambahnya.
Pendekatan Administratif untuk Kerugian Negara
Sementara itu, Komisioner Komjak RI, Nurokhman, memberikan pandangan strategis mengenai penanganan indikasi kerugian keuangan negara.
Menurutnya, tidak semua penyimpangan harus berujung pada ranah pidana.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan tidak adanya unsur kesengajaan atau mens rea, maka mekanisme penyelesaian dapat ditempuh melalui sanksi administratif.
Namun, ia menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan untuk merugikan negara, maka jalur hukum pidana akan tetap ditegakkan sebagai langkah terakhir.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, menyambut baik komitmen Bupati.
Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi upaya preventif yang efektif dalam menjaga integritas ASN di wilayah hukum Brebes.***