- Foto Mesra Viral di Facebook: Memperlihatkan oknum wanita anggota Satpol PP Kota Tegal berciuman dan berpelukan dengan pria lain.
- Dilaporkan Suami Sah: Suami terlapor resmi mengadukan dugaan perselingkuhan ini ke atasan di lingkungan Pemkot Tegal.
- Batas Waktu 7 Hari: Tim internal Satpol PP diberi batas waktu seminggu untuk memanggil dan mengklarifikasi pihak terkait.
TEGAL, Infonelur.com – Jagat media sosial di wilayah Tegal dan sekitarnya mendadak dihebohkan oleh beredarnya foto swafoto mesra yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal.
Kasus dugaan perselingkuhan tersebut kini resmi ditangani secara serius oleh tim internal instansi terkait pada akhir September 2026.
Foto yang beredar luas di platform media sosial Facebook tersebut memperlihatkan momen mesra seorang wanita berseragam atau anggota Satpol PP Kota Tegal yang tampak berciuman dan berpelukan di depan cermin bersama seorang pria.
Momen tersebut menjadi konsumsi publik setelah diunggah dan memicu reaksi keras dari warganet.
Konfirmasi Kasatpol PP Kota Tegal
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budiyo Pradibto, membenarkan dan mengonfirmasi identitas sosok wanita dalam foto yang viral tersebut.
Pihaknya memastikan bahwa wanita dalam jepretan swafoto itu memang benar merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Pemkot Tegal.
Sementara itu, sosok pria pasangan mesranya dalam foto ditegaskan bukan bagian dari instansi penegak perda tersebut.
Pria tersebut dipastikan merupakan warga sipil atau pihak luar yang sama sekali tidak memiliki ikatan dinas di Satpol PP Kota Tegal.
Laporan Suami dan Langkah Pemeriksaan Internal
Persoalan ini bergulir makin panas setelah suami sah dari oknum wanita tersebut mengetahui keberadaan foto mesra sang istri.
Tak tinggal diam, pihak suami dikabarkan telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan perselingkuhan ini langsung kepada pimpinan dan atasan istrinya di lingkungan Pemkot Tegal.
Merespons aduan resmi tersebut, Satpol PP Kota Tegal bergerak cepat dengan mengambil sejumlah tindakan penegakan disiplin, antara lain:
- Pembentukan Tim Internal: Mengukuhkan tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
- Pemanggilan Pihak Terkait: Tim menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor (suami), terlapor (oknum anggota), serta saksi-saksi guna pengumpulan bukti dan keterangan.
- Batas Waktu 7 Hari: Memberikan tenggat waktu maksimal 7 hari kerja untuk proses pemanggilan dan klarifikasi resmi.
Ancaman Sanksi dan Tim Ad Hoc Inspektorat
Pemeriksaan internal ini dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur regulasi kepegawaian yang berlaku.
Apabila dalam masa klarifikasi 7 hari tersebut ditemukan indikasi kuat pelanggaran berat etik ASN/Pegawai, penanganan kasus akan ditingkatkan ke skala yang lebih tinggi.
Pihak Satpol PP menegaskan bakal mengusulkan pembentukan tim ad hoc lintas instansi yang melibatkan unsur Inspektorat Kota Tegal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta jajaran internal Satpol PP untuk menentukan sanksi tegas bagi oknum yang bersangkutan.
Pantau terus perkembangan kasus ini, berita Tegal terkini, dan kabar daerah hanya di Infonelur.com. Tetap bijak bermedia sosial!***