- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Merdeka.
- Dilantiknya Suyudi secara otomatis menaikkan pangkatnya menjadi Jenderal Polisi.
- Pengangkatan Kapolri dan Wakapolri Wahyu Hadiningrat tertuang dalam Keppres RI Nomor 96 dan 97 Polri Tahun 2026.
JAKARTA, Infonelur.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/10/2026) hari ini.
Pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri beserta Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 96 dan 97 Polri Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Resmi Naik Pangkat Jadi Jenderal Polisi Bintang Empat
Seiring dengan amanah baru sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto juga resmi naik pangkat menjadi Jenderal Polisi.
Tanda pangkat empat bintang di pundaknya disematkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan para tamu undangan.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang didiktekan langsung oleh Presiden Prabowo dan diikuti oleh Suyudi dengan khidmat.
“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” tegas Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.
Penandatanganan Berita Acara dan Ucapan Selamat
Usai pengucapan sumpah, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan sebagai tanda resminya mengemban posisi pimpinan tertinggi Polri.
Rangkaian acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian diikuti oleh jajaran pejabat serta tamu undangan yang hadir.
Pantau terus perkembangan berita nasional, isu hukum, dan kebijakan publik terpercaya hanya di Infonelur.com!***