JAKARTA , INFONELUR.COM — Bertepatan dengan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi yang mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" ini digelar secara simbolis di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari total 174.791 penerima, sebanyak 173..706 merupakan narapidana penerima Remisi Umum (RU) dan 1.085 lainnya adalah anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Ribuan Narapidana Langsung Bebas
Pemberian remisi kemerdekaan tahun 2026 ini memberikan dampak langsung bagi ribuan warga binaan yang bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Rincian penerima remisi nasional meliputi:
Remisi Umum (RU) Narapidana:
- RU I (Masih menjalani sisa pidana): 170.143 orang
- RU II (Langsung bebas): 3.563 orang
Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Anak Binaan:
- PMPU I (Masih jalani pembinaan): 1.057 anak
- PMPU II (Langsung bebas): 28 anak
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMPU merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.
Daerah Penerima Terbanyak dan Penghematan Anggaran Rp358 Miliar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian remisi HUT Ke-81 RI ini turut memberikan efisiensi signifikan terhadap keuangan negara.
Langkah ini berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 358.922.155.000.
Tiga wilayah Indonesia dengan penerima remisi terbanyak tahun ini tercatat di:
- Jawa Barat: 19.269 narapidana (86 anak binaan)
- Sumatera Utara: 18.222 narapidana (94 anak binaan)
- Jawa Timur: 14.673 narapidana (85 anak binaan)
Selain remisi reguler, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, yang secara sukarela membantu pemulihan lapas pascabencana banjir Sumatera.
167 Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi
Pemberian potongan masa hukuman ini juga berlaku bagi narapidana kasus khusus. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, sebanyak 167 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) turut mendapatkan remisi HUT Ke-81 RI.
Kalapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, menyebutkan dari total 429 penghuni lapas, sebanyak 289 orang memperoleh pengurangan hukuman.
- Napi Tipikor: 167 orang
- Napi Pidana Umum: 122 orang
Besaran potongan hukuman di Lapas Sukamiskin bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Satu orang narapidana dilaporkan langsung bebas setelah menerima remisi maksimal 6 bulan.***