Infone Lur
Iklan / Sponsor
PASANG IKLAN DI SINI 728x90 Desktop • 320x100 Mobile Info & Pasang Iklan

Arti Desil 1 Sampai 10 di DTSEN BPS, Ini Tingkat Kesejahteraan Penerima Bansos

Iklan Artikel
PASANG IKLAN DI SINI Tampilkan promosi Anda di halaman berita Info & Pasang Iklan

Arti Desil 1 Sampai 10 DTSEN BPS
Pengelompokan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dibagi menjadi sepuluh tingkatan desil berdasarkan data BPS


INFONELUR.COM — Masyarakat perlu memahami tingkatan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

​Tingkatan desil ini menentukan kelompok penerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah secara tepat sasaran.

Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN Pakai HP Lewat Situs Resmi BPS, Siapkan NIK KTP Sekarang

​Sistem membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok berbeda.

​Rincian Tingkat Kesejahteraan Desil 1 Sampai 10

​Setiap tingkatan desil menunjukkan persentase posisi ekonomi rumah tangga dari yang terendah hingga tertinggi.

  • Desil 1: Rumah tangga sangat miskin atau kelompok 10 persen terendah.
  • Desil 2: Rumah tangga miskin atau kelompok 10–20 persen terendah.
  • Desil 3: Rumah tangga hampir miskin atau kelompok 20–30 persen terendah.
  • Desil 4: Rumah tangga rentan miskin atau kelompok 30–40 persen terendah.
  • Desil 5: Kelompok masyarakat kelas menengah bawah (40–50 persen).
  • Desil 6: Kelompok masyarakat kelas menengah (50–60 persen).
  • Desil 7: Kelompok masyarakat kelas menengah ke atas (60–70 persen).
  • Desil 8: Kelompok masyarakat mampu (70–80 persen).
  • Desil 9: Kelompok masyarakat sangat mampu (80–90 persen).
  • Desil 10: Kelompok masyarakat paling kaya atau 10 persen teratas.

​Kelompok Desil yang Berhak Menerima Bansos

​Pemerintah menetapkan batasan desil untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial seperti PKH dan PIP.

​Umumnya, masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan.

"Perubahan kondisi ekonomi dapat mengubah posisi desil seseorang, sehingga pembaruan data secara berkala sangat penting dilakukan," tulis laporan tersebut.


​Apabila terjadi ketidaksesuaian data di lapangan, warga dapat mengajukan proses sanggah melalui kantor kelurahan setempat.***

Iklan / Sponsor
PASANG IKLAN DI SINI Pasang banner atau kampanye bisnis Anda di Infonelur.com Info & Pasang Iklan
Bagikan:

Tidak ada komentar:

    Link berhasil disalin!
    Iklan