| Gambar: Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis oleh Polres Metro Jakarta Selatan. |
JAKARTA, INFONELUR.COM — Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama bisnis.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara secara mendalam.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status Ruben Onsu yang semula sebagai pihak terlapor resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Bermula dari Laporan Kerja Sama Bisnis Jual Beli
Kasus hukum yang menjerat sang artis ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025 lalu.
Laporan tersebut mencantumkan nama Ruben Samuel Onsu sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan penjelasan kepolisian, perkara ini dipicu oleh tawaran kerja sama bisnis jual beli produk yang diajukan oleh pihak Ruben.
Tergiur dengan peluang usaha tersebut, korban DM kemudian menyerahkan sejumlah dana dalam jumlah besar sebagai modal investasi.
Dalam kesepakatan awal, kedua belah pihak telah menyetujui pembagian keuntungan.
Namun seiring berjalannya waktu, baik dana modal maupun imbal hasil keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh korban.
Perjalanan Kasus Menuju Status Tersangka
Pihak kepolisian menegaskan tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka.
Kasus ini sempat melewati tahap penyelidikan panjang hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Guna memperjelas konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa marathon sejumlah saksi kunci termasuk menyertakan keterangan saksi ahli.
"Setelah seluruh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dikumpulkan, polisi melakukan gelar perkara. Hasil gelar tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status Ruben Onsu menjadi tersangka," tulis laporan kepolisian.
Polisi Agendakan Pemeriksaan Pekan Depan
Meski telah menyandang status tersangka, Ruben Onsu tercatat belum menjalani pemeriksaan perdana dengan status barunya tersebut. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa Ruben secara langsung pada pekan depan.
Pemeriksaan mendatang akan menjadi babak baru untuk menggali lebih dalam mengenai proses penawaran kerja sama, aliran penggunaan dana modal korban, hingga pemenuhan kewajiban bisnis yang disepakati.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penetapan status tersangka ini tidak serta-merta menyatakan Ruben bersalah secara hukum.
Seluruh fakta dan bukti masih terus didalami dalam proses penyidikan, sementara publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak Ruben Onsu.***
Tidak ada komentar: