|
TEGAL, INFONELUR.COM — Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, secara terbuka mendorong kaum perempuan di wilayah Kota Tegal agar semakin cerdas dan bijak saat memanfaatkan berbagai platform media sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Edukasi etika digital ini dinilai memiliki arti sangat penting supaya ruang siber di tengah masyarakat tetap terjaga dengan aman, sehat, serta bernilai positif bagi perkembangan seluruh anggota keluarga.
Kegiatan sosialisasi etika digital tersebut diprakarsai oleh salah satu kantor hukum di Kota Bahari dan digelar di Hikmah Sauna Tegal pada Jumat (21/8/2026) siang.
Peran Sentral Perempuan dan Fasilitasi Lintas Komunitas
Acara edukasi etika digital ini memfasilitasi kehadiran para perwakilan dari berbagai organisasi wanita maupun komunitas perempuan dari seluruh penjuru wilayah Kota Tegal.
Pihak penyelenggara serta pemerintah daerah menilai kaum perempuan memiliki peran sentral yang sangat strategis dalam menyaring derasnya arus informasi berkualitas sebelum dikonsumsi oleh keluarga.
Melalui pemahaman etika digital yang matang, kelompok perempuan diharapkan sanggup membentengi diri serta anak-anak mereka dari paparan konten negatif maupun informasi palsu yang marak beredar.
Tiga Regulasi Hukum Kunci Penggunaan Media Sosial
Dalam paparan resminya, Wakil Wali Kota Tegal membedah tiga payung hukum utama yang menjadi landasan dan acuan penting bagi masyarakat saat beraktivitas di dunia maya.
Regulasi pertama adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur fungsi pers sebagai kontrol sosial berbadan hukum yang bekerja secara profesional dalam koridor jurnalistik.
Aturan kedua yaitu Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang melarang keras tindakan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, ancaman, hingga unggahan provokatif di seluruh platform media sosial.
Sementara aturan ketiga adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan jaminan atas hak warga memperoleh informasi resmi namun tetap memuat batasan yang sah.
Membangun Ruang Siber Sehat dan Harmonis di Kota Tegal
Peningkatan literasi etika digital di lingkungan organisasi perempuan diharapkan menjadi langkah nyata dalam memutus rantai penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi memicu perpecahan warga.
Sikap cermat dan tidak mudah terprovokasi saat menerima unggahan di media sosial menjadi kunci utama menciptakan kondusivitas keamanan serta kenyamanan bermasyarakat di Kota Tegal.
Pemerintah Kota Tegal terus mengimbau seluruh elemen warga untuk membudayakan kebiasaan menyaring serta mengonfirmasi kebenaran setiap informasi sebelum memutuskan untuk membagikannya kembali ke ruang publik.***
Tidak ada komentar: