Infone Lur
Iklan / Sponsor
PASANG IKLAN DI SINI 728x90 Desktop • 320x100 Mobile Info & Pasang Iklan

Edukasi Etika Digital, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Dorong Perempuan Bijak Bermedia Sosial

Iklan Artikel
PASANG IKLAN DI SINI Tampilkan promosi Anda di halaman berita Info & Pasang Iklan


Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah memberikan edukasi etika digital di Tegal.
  • Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah saat menghadiri sosialisasi etika digital bersama organisasi serta komunitas perempuan se-Kota Tegal.

TEGAL, INFONELUR.COM — Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, secara terbuka mendorong kaum perempuan di wilayah Kota Tegal agar semakin cerdas dan bijak saat memanfaatkan berbagai platform media sosial dalam kehidupan sehari-hari.

​Edukasi etika digital ini dinilai memiliki arti sangat penting supaya ruang siber di tengah masyarakat tetap terjaga dengan aman, sehat, serta bernilai positif bagi perkembangan seluruh anggota keluarga.

​Kegiatan sosialisasi etika digital tersebut diprakarsai oleh salah satu kantor hukum di Kota Bahari dan digelar di Hikmah Sauna Tegal pada Jumat (21/8/2026) siang.

​Peran Sentral Perempuan dan Fasilitasi Lintas Komunitas

​Acara edukasi etika digital ini memfasilitasi kehadiran para perwakilan dari berbagai organisasi wanita maupun komunitas perempuan dari seluruh penjuru wilayah Kota Tegal.

​Pihak penyelenggara serta pemerintah daerah menilai kaum perempuan memiliki peran sentral yang sangat strategis dalam menyaring derasnya arus informasi berkualitas sebelum dikonsumsi oleh keluarga.

​Melalui pemahaman etika digital yang matang, kelompok perempuan diharapkan sanggup membentengi diri serta anak-anak mereka dari paparan konten negatif maupun informasi palsu yang marak beredar.

​Tiga Regulasi Hukum Kunci Penggunaan Media Sosial

​Dalam paparan resminya, Wakil Wali Kota Tegal membedah tiga payung hukum utama yang menjadi landasan dan acuan penting bagi masyarakat saat beraktivitas di dunia maya.

​Regulasi pertama adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur fungsi pers sebagai kontrol sosial berbadan hukum yang bekerja secara profesional dalam koridor jurnalistik.

​Aturan kedua yaitu Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang melarang keras tindakan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, ancaman, hingga unggahan provokatif di seluruh platform media sosial.

​Sementara aturan ketiga adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan jaminan atas hak warga memperoleh informasi resmi namun tetap memuat batasan yang sah.

​Membangun Ruang Siber Sehat dan Harmonis di Kota Tegal

​Peningkatan literasi etika digital di lingkungan organisasi perempuan diharapkan menjadi langkah nyata dalam memutus rantai penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi memicu perpecahan warga.

​Sikap cermat dan tidak mudah terprovokasi saat menerima unggahan di media sosial menjadi kunci utama menciptakan kondusivitas keamanan serta kenyamanan bermasyarakat di Kota Tegal.

​Pemerintah Kota Tegal terus mengimbau seluruh elemen warga untuk membudayakan kebiasaan menyaring serta mengonfirmasi kebenaran setiap informasi sebelum memutuskan untuk membagikannya kembali ke ruang publik.***

Iklan / Sponsor
PASANG IKLAN DI SINI Pasang banner atau kampanye bisnis Anda di Infonelur.com Info & Pasang Iklan
Bagikan:

Tidak ada komentar:

    Link berhasil disalin!
    Iklan