![]() |
| Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026). |
Dikutip dari
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru
Pihak KPK menemukan adanya dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi lainnya di luar biaya resmi yang diwajibkan.
Adanya biaya tambahan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut dinilai sangat memberatkan para calon mahasiswa baru.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,"
ujar juru bicara KPK Taufik.
Terbagi Menjadi Tiga Klaster Kasus dan Pasang Pasal Berlapis
Juru Bicara KPK Taufik menjelaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi negeri di Purwokerto ini terbagi ke dalam tiga klaster perkara.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***
.jpg)
Tidak ada komentar: