Infone Lur
Iklan / Sponsor
PASANG IKLAN DI SINI 728x90 Desktop • 320x100 Mobile Info & Pasang Iklan

Polisi Gunakan UU TPPU Tunda Transaksi Rekening Botok Pati, Amnesty Pertanyakan Dasar Pidana

Iklan Artikel
PASANG IKLAN DI SINI Tampilkan promosi Anda di halaman berita Info & Pasang Iklan

Manager Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim saat memberikan sorotan terkait pembatasan transaksi rekening.
Amnesty International Indonesia menyoroti langkah kepolisian yang membatasi transaksi rekening Koordinator AMPB Supriono alias Botok.

INFONELUR.COM, JAKARTA — Manager Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyoroti dasar hukum yang digunakan kepolisian terkait penanganan rekening koordinator demonstrasi.

Sorotan tersebut tertuju pada tindakan pembatasan dana milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, jelang aksi di Jakarta.

Langkah hukum tersebut menjadi perhatian publik menjelang rencana penggelaran aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, Botok mengungkap bahwa akses akun rekening bank miliknya telah mendadak tidak dapat digunakan sejak Sabtu (22/8/2026) lalu.

Dampak pembatasan tersebut menyebabkan dana operasional senilai Rp80,9 juta yang disiapkan untuk kebutuhan aksi demo tidak dapat ditarik.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya lantas memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

Budhi menjelaskan bahwa tim penyidik di lapangan secara resmi hanya mengajukan permohonan prosedur penundaan transaksi keuangan.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," ujar Kombes Budhi Hermanto.

Keterangan tertulis mengenai pelurusan status transaksi tersebut diterima oleh redaksi media pada Senin (24/8/2026).

Penerapan aturan Undang-Undang TPPU dalam penundaan transaksi ini kini terus menuai tanggapan kritikan dari lembaga pemantau hak asasi manusia.***

Iklan / Sponsor
PASANG IKLAN DI SINI Pasang banner atau kampanye bisnis Anda di Infone Lur Info & Pasang Iklan
Bagikan:

Tidak ada komentar:

    Link berhasil disalin!
    Iklan