.jpg)
Kuasa hukum Ruben Onsu Machi Ahmad mengonfirmasi kesepakatan kedua pihak untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
INFONELUR.COM, JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar yang menjerat presenter Ruben Onsu kini memasuki babak baru.
Perkara hukum yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan tersebut kini mengarah pada skema penyelesaian secara damai.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa pada dasarnya berkeinginan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini, kami mengedepankan tabayyun," ujar Machi Ahmad pada Senin (24/8/2026).
Prinsip tabayyun tersebut diterapkan kedua pihak untuk mencari kejelasan informasi secara mendalam sebelum melangkah lebih jauh.
Machi menegaskan bahwa jalinan komunikasi dengan pihak kuasa hukum pelapor, Ramzi, telah berjalan dengan sangat baik.
Kedua kubu menyepakati untuk lebih memprioritaskan forum mediasi ketimbang melanjutkan sengketa hukum hingga ke meja persidangan.
Dalam poin perundingan tersebut, Ruben Onsu diminta melakukan pengembalian ganti kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar.
Nilai tersebut ditambah dengan kewajiban akumulasi bunga sehingga total keseluruhan dana yang harus dikembalikan mencapai Rp4,4 miliar.
"Fokusnya pengembalian ganti kerugianlah," tegas Machi Ahmad saat menjelaskan arah penanganan kasus kliennya saat ini.
Saat ini kedua belah pihak terus berupaya merumuskan titik temu terbaik agar perkara tersebut resmi selesai tanpa perselisihan.***
Tidak ada komentar: