Infone Lur
Iklan / Sponsor
PASANG IKLAN DI SINI 728x90 Desktop • 320x100 Mobile Info & Pasang Iklan

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Masukan Tertulis Masih Dibuka

Iklan Artikel
PASANG IKLAN DI SINI Tampilkan promosi Anda di halaman berita Info & Pasang Iklan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat Desember 2026.

INFONELUR.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat resmi disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihak legislatif tetap membuka ruang penyampaian aspirasi bagi masyarakat luas secara tertulis.

"Jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep tertulis," ujar Habiburokhman pada Selasa (25/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa sisa waktu efektif untuk penuntasan pembahasan regulasi tersebut kini hanya tersisa sekitar delapan minggu saja.

Baca Juga: Budi Arie Sebut Dinamika Politik Nasional Berpotensi Berubah Lebih Cepat Sebelum 2029

Tahapan yang harus diselesaikan meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), proses harmonisasi, hingga rapat kerja bersama pihak pemerintah.

Proses tersebut kemudian berlanjut pada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga pengambilan keputusan pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua.

Sejauh ini Komisi III DPR telah menggelar lebih dari 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja, serta menampung puluhan masukan tertulis.

Mayoritas elemen masyarakat menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU ini, namun mendorong perumusan dilakukan secara hati-hati guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Pengamat Pertanyakan Sikap Diam Jokowi Saat Budi Arie Singgung Dinamika Politik 2029

Meski penyerapan aspirasi dinilai mendekati maksimal, DPR tetap membuka pintu masukan tertulis hingga menjelang tahapan akhir pengesahan regulasi.

Target pengesahan pada akhir tahun ini mengemuka di tengah menguatnya gelombang desakan publik terhadap penegakan hukum kasus korupsi.

Aksi penyampaian pendapat dari Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPB) bahkan dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 untuk menuntut percepatan pengesahan.***

Iklan / Sponsor
PASANG IKLAN DI SINI Pasang banner atau kampanye bisnis Anda di Infone Lur Info & Pasang Iklan
Bagikan:

Tidak ada komentar:

    Link berhasil disalin!
    Iklan