Infone Lur
Iklan / Sponsor
PASANG IKLAN DI SINI 728x90 Desktop • 320x100 Mobile Info & Pasang Iklan

Rektor dan Warek Unsoed Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Iklan Artikel
PASANG IKLAN DI SINI Tampilkan promosi Anda di halaman berita Info & Pasang Iklan

Potret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
Potret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (unsoed.ac.id)


JAKARTA, INFONELUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) beserta Wakil Rektor (Warek) Unsoed sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Dikutip dari nasional.kompas.com, penyidik KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan jajaran pimpinan rektorat Unsoed tersebut sebagai tersangka.

Baca jugaKPK Sita Uang Tunai Rp 665 Juta dan Saldo Rekening Rp 99 Juta dalam OTT Rektor Unsoed

Kasus ini menjerat pimpinan tertinggi Unsoed atas dugaan praktik korupsi, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru.

Dugaan Pungutan dan Modus Korupsi

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik penyimpangan tersebut berkaitan dengan adanya pungutan atau biaya tambahan di luar ketentuan resmi universitas.

Pihak KPK menilai pembebanan biaya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut dilakukan secara tidak sah dan sangat memberatkan para calon mahasiswa baru serta orang tua murid.

Proses hukum dan penanganan perkara saat ini masih terus berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendalaman bukti-bukti lebih lanjut. ***

Iklan / Sponsor
PASANG IKLAN DI SINI Pasang banner atau kampanye bisnis Anda di Infonelur.com Info & Pasang Iklan
Bagikan:

Tidak ada komentar:

    Link berhasil disalin!
    Iklan