![]() |
| Potret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (unsoed.ac.id) |
JAKARTA, INFONELUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) beserta Wakil Rektor (Warek) Unsoed sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Dikutip dari
Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Rp 665 Juta dan Saldo Rekening Rp 99 Juta dalam OTT Rektor Unsoed
Kasus ini menjerat pimpinan tertinggi Unsoed atas dugaan praktik korupsi, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru.
Dugaan Pungutan dan Modus Korupsi
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik penyimpangan tersebut berkaitan dengan adanya pungutan atau biaya tambahan di luar ketentuan resmi universitas.
Pihak KPK menilai pembebanan biaya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut dilakukan secara tidak sah dan sangat memberatkan para calon mahasiswa baru serta orang tua murid.
Proses hukum dan penanganan perkara saat ini masih terus berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendalaman bukti-bukti lebih lanjut. ***
.jpg)
Tidak ada komentar: