Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Cetak Sendiri Kartu Keluarga via Aplikasi IKD: Praktis, Sah, dan Bebas Antrean

Jadi Gini Lur!

    Identitas Layanan Kependudukan Digital IKD
    Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan fitur pengajuan dan cetak Kartu Keluarga mandiri dalam bentuk file PDF ber-QR Code via aplikasi IKD.
    • Masyarakat kini bisa mengajukan dan mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri dalam bentuk PDF resmi melalui aplikasi IKD.
    • Dokumen KK PDF yang dicetak di kertas HVS A4 80 gram sah secara hukum berkat fitur tanda tangan elektronik (QR Code).
    • Pendaftaran akun IKD membutuhkan KTP-el, email aktif, nomor HP, serta aktivasi awal di kantor Dukcapil setempat.

    INFONELUR.COM, JAKARTA — Urusan administrasi kependudukan kini makin praktis dan tidak lagi mengharuskan masyarakat bolak-balik mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    Melalui terobosan digitalisasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, kini setiap kepala keluarga bisa mencetak dokumen Kartu Keluarga (KK) secara mandiri dari rumah.

    Layanan ini terintegrasi penuh melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses langsung dari smartphone.

    Dokumen KK hasil cetak mandiri ini memiliki kekuatan hukum yang sama sahnya dengan cetakan dinas karena telah dilengkapi kode pemindaian Quick Response (QR Code) sebagai Tanda Tangan Elektronik (TTE).

    Syarat Utama Cetak KK Mandiri Lewat IKD

    Sebelum mengajukan permohonan cetak dokumen KK mandiri, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan dasar berikut:

    1. Memiliki Akun IKD Aktif: Pemohon sudah melakukan registrasi dan aktivasi akun IKD (scan QR Code) di kantor Dukcapil setempat.
    2. KTP-el Terrekam: Pemohon sudah melakukan perekaman KTP-el dan data kependudukan berstatus tunggal/valid.
    3. Perangkat & Koneksi: Memiliki smartphone berintegrasi internet serta alamat email aktif yang terdaftar di sistem kependudukan.
    4. Media Cetak Standard: Menyediakan kertas HVS ukuran A4 berat 80 gram untuk mencetak file dokumen secara mandiri.

    Panduan Langkah Demi Langkah Mengajukan KK via Aplikasi IKD

    Proses pengajuan dokumen KK hingga siap cetak dapat dilakukan dengan alur sederhana sebagai berikut:

    • Langkah 1: Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada smartphone Anda lalu masukkan PIN keamanan.
    • Langkah 2: Masuk ke menu Pelayanan yang tertera pada halaman utama aplikasi.
    • Langkah 3: Pilih jenis layanan Cetak Kartu Keluarga atau pengajuan permohonan dokumen kependudukan.
    • Langkah 4: Periksa data anggota keluarga yang tampil pada layar, pastikan seluruh data kependudukan sudah sesuai dan akurat.
    • Langkah 5: Ikuti petunjuk pengajuan hingga sistem mengirimkan notifikasi persetujuan serta tautan unduhan dokumen.

    Cara Unduh dan Cetak Dokumen PDF Resmi

    Setelah permohonan diverifikasi oleh sistem Dukcapil, Anda akan menerima email balasan resmi yang berisi lampiran berkas dokumen berformat PDF.

    1. Buka email dari Dukcapil dan unduh file dokumen KK yang terlampir.
    2. Masukkan PIN atau kata sandi khusus yang dikirimkan bersamaan dalam email untuk membuka file PDF.
    3. Simpan file PDF tersebut di tempat aman agar bisa dipergunakan sewaktu-waktu jika membutuhkan salinan baru.
    4. Hubungkan perangkat ke mesin cetak (printer) lalu cetak dokumen menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih.

    Dengan adanya fitur ini, Anda tidak perlu khawatir lagi jika dokumen fisik KK hilang atau rusak, sebab salinan digitalnya dapat dicetak ulang kapan saja secara mandiri.***

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi.
    Bagikan:
      Link berhasil disalin!