Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Pemalang Luncurkan E-Layanan PBB di Bulan Pajak 2026

Jadi Gini Lur!

    Plt Bupati Pemalang Nurkholes luncurkan E-Layanan PBB di Pendopo
    Plt Bupati Pemalang Nurkholes luncurkan aplikasi E-Layanan PBB di Pendopo. (Foto: Dok. Pemkab Pemalang)
    • Pemkab Pemalang luncurkan E-Layanan PBB di Bulan Apresiasi Pajak 2026.
    • Plt Bupati Nurkholes: belanja daerah Rp2,7T, pajak baru Rp350M, masih butuh DAU pusat.
    • Acara juga ada Pemalang Auto Show & kirim 15 tangki air bersih ke selatan.

    PEMALANG, Infonelur.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang meluncurkan aplikasi E-Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai langkah mempercepat dan mempermudah pelayanan pajak bagi masyarakat.

    Peluncuran dilakukan Plt. Bupati Pemalang Nurkholes dalam acara Bulan Apresiasi Pajak Daerah 2026 di Pendopo Kabupaten Pemalang, Sabtu, 19 September 2026.

    Luncurkan E-Layanan PBB dan Auto Show

    Dalam kegiatan tersebut, Nurkholes juga membuka Pemalang Auto Show yang ditandai dengan pengguntingan pita.

    Selain itu, ia memberangkatkan bantuan air bersih sebanyak 15 tangki untuk masyarakat di wilayah Pemalang selatan yang terdampak kekeringan.

    Nurkholes menyampaikan apresiasi kepada BPKPAD Kabupaten Pemalang yang telah menyelenggarakan Bulan Apresiasi Pajak Daerah 2026 sekaligus memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang aktif dan taat memenuhi kewajibannya.

    “Pajak yang bapak ibu bayar ini memang dalam rangka kita untuk membangun Pemalang,” ujar Nurkholes.

    Pajak untuk Pembangunan Pemalang

    Ia menjelaskan, belanja Pemerintah Kabupaten Pemalang secara keseluruhan mencapai Rp2,7 triliun.

    Sementara itu, pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak sekitar Rp250 miliar dan dari pajak lainnya sekitar Rp100 miliar.

    Kondisi tersebut menunjukkan Pemkab Pemalang masih bergantung pada dana alokasi umum dan transfer dari pemerintah pusat.

    Di sisi lain, pemerintah pusat semakin efisien dalam melakukan transfer sehingga menjadi tantangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.

    “Dengan program aplikasi ini kita harapkan semakin cepat pelayanan pajak ini,” katanya.

    Nurkholes juga mengajak seluruh warga wajib pajak dan masyarakat Pemalang untuk taat membayar pajak, sehingga pemerintah daerah memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pembangunan.

    Rangkaian Bulan Apresiasi Pajak 2026

    Sementara itu, Kepala BPKPAD Kabupaten Pemalang Nur Aji Mugi Harjono mengatakan, kegiatan Anugerah Pajak Daerah merupakan puncak rangkaian Bulan Apresiasi Pajak Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026 yang dimulai sejak 23 Agustus 2026.

    Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan layanan pajak daerah on the spot pada Car Free Day setiap hari Minggu.

    Selanjutnya, digelar High Level Meeting dengan topik Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026-2029.

    Selain itu, dilaksanakan pula undian hadiah pembayaran PBB ke-2 Tahun 2026 dengan hadiah utama sepeda motor, forum konsultasi publik dengan topik rencana kebijakan SPPT PBB Digital, serta Pameran Automotif Pemalang.

    “Diharapkan kegiatan ini menjadi media untuk menguatkan kolaborasi di antara stakeholder maupun masyarakat sebagai wajib pajak daerah dan berbagai pihak,” kata Nur Aji.

    Peserta Pemalang Auto Show

    Kegiatan turut diisi dengan pemberian apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan dan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Pemalang.

    Dalam Pemalang Auto Show, sejumlah peserta turut membuka stand otomotif dan pelayanan, di antaranya GWM Pemuda Semarang, Midi Tedja Mitsubishi, AJM Wuling Pekalongan, BMW Semarang, Suzuki Gedong Jembar Pemalang, Bank Jateng Pemalang, Nasmoco Toyota Pemalang, Astra Motor Pemalang, dan U-Win Fly Pemalang.

    Pemkab Pemalang dorong digitalisasi pajak lewat E-Layanan PBB. Bayar pajak lebih cepat, pembangunan Pemalang makin lancar.***

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi.
    Bagikan:
      Link berhasil disalin!