Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Temuan Hunian 'Mewah' Liar di Lapas Cibinong, Kemenimipas Usut Penyalahgunaan Wewenang

Jadi Gini Lur!

    Penampakan interior hunian mewah liar mirip apartemen yang ditemukan di dalam area Lapas Cibinong
    Penampakan dalam hunian mewah ilegal menyerupai apartemen yang berdiri di kawasan bantaran sungai Lapas Kelas IIA Cibinong.
    • Fasilitas hunian mirip apartemen di Lapas Cibinong tidak terdaftar BMN dan tak bersumber dari APBN.
    • Tim menemukan area kebugaran (gym) hingga lokasi yang rencananya bakal dijadikan simulator golf.
    • Kemenimipas menegaskan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin berat.

    BOGOR, Infonelur.com – Temuan mengejutkan terungkap dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Kunjungan tersebut membongkar keberadaan fasilitas hunian mewah yang berdiri secara ilegal di dalam area lapas.

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membeberkan bahwa bangunan menyerupai "apartemen" tersebut tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

    Selain itu, pembangunannya sama sekali tidak menggunakan dana APBN.

    Berdiri di Bantaran Sungai dan Pakai Dana Swadaya

    Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pembangunan hunian mewah tersebut murni hasil swadaya serta melanggar tata ruang kawasan.

    "Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," ujar Rudi di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

    Ia menambahkan bahwa selain tidak berizin, struktur bangunan tersebut berdiri tepat di kawasan bantaran sungai yang terlarang untuk didirikan bangunan.

    Tak hanya itu, tim pemeriksa juga menemukan fasilitas pendukung lain seperti ruang kebugaran (gym) hingga lokasi yang disiapkan untuk simulator golf.

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum ASN

    Keberadaan penghuni di bangunan tersebut mulai terkuak usai Ombudsman RI menemukan foto serta barang peninggalan di lokasi.

    Tim gabungan kini sedang menelusuri oknum yang pernah menempati hingga pihak pemasyarakatan yang membiarkannya.

    Penyelidikan awal menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin berat oleh aparatur sipil negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

    "Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," tegas Rudi.

    Saat ini, tim gabungan terus mengonfrontasi keterangan sejumlah pihak, termasuk Kalapas Cibinong, sebelum membeberkan laporan resmi serta sanksi finalnya kepada Komisi XIII DPR RI.

    Pantau terus perkembangan berita hukum nasional, isu pemasyarakatan, dan kabar lainnya hanya di Infonelur.com!***

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi.
    Bagikan:
      Link berhasil disalin!