Menkop Ferry Juliantono meluruskan isu gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dipastikan mengacu pada UMP setempat.
INFONELUR.COM, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono akhirnya buka suara menanggapi rumor panas soal besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ferry meluruskan isu yang sempat viral di tengah masyarakat mengenai narasi gaji manajer KDKMP yang dikabarkan menembus angka Rp16 juta per bulan.
Ia menegaskan bahwa besaran penghasilan pokok manajer koperasi tersebut sebenarnya bakal mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Skema pembayaran gaji yang bersumber dari anggaran negara selama dua tahun pertama ini sudah dibahas matang dalam penyusunan aturan operasional resmi.
Dikutip dari tayangan program Filonomics di YouTube Kompas.com pada Kamis (26/8/2026), Ferry membeberkan hasil rapat pembahasannya.
"Kemarin kebetulan saya ikut rapat, menyelesaikan di Peraturan Presiden (Perpres) operasional itu, (gaji manajer KDKMP) itu UMP. Jadi referensinya ke sana," ungkap Ferry.
Tak cuma mengantongi gaji pokok sesuai standar UMP setempat, para manajer KDKMP ini nantinya juga bakal menerima alokasi tunjangan.
Kendati demikian, Ferry menyebut besaran tunjangan yang bakal diterima sifatnya tetap menyesuaikan dengan lokasi serta wilayah tempat KDKMP itu beroperasi.
Langkah ini diambil pemerintah agar operasional tata kelola KDKMP di tingkat desa bisa tetap berjalan profesional tanpa membebani keuangan daerah.***
Tidak ada komentar: